BERITAWAJO.ID, SENGKANG — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo dalam menyikapi persoalan tambang pasir CV Syarif Hidayatullah kembali menjadi sorotan. Pihak pengelola tambang bersama sejumlah warga meminta DLH Wajo tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi melakukan verifikasi langsung ke lokasi sebelum mengambil kesimpulan terkait dugaan dampak lingkungan.
Sorotan tersebut muncul menyusul adanya keluhan mengenai abrasi dan longsor di sekitar bantaran Sungai Walanae, khususnya kawasan Desa Bentenglompo, Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Jum"at 2/10/26.
Warga Wetareng, Asri, yang sebelumnya menyampaikan keterangannya terkait kondisi bantaran sungai, kini mempertanyakan perlunya pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan penyebab abrasi dan longsor.
Menurut Asri, kondisi tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena saat kejadian debit air Sungai Walanae mengalami peningkatan akibat banjir. Ia menilai faktor alam dan derasnya arus sungai juga harus menjadi bagian dari kajian sebelum aktivitas tambang dikaitkan sebagai penyebab kerusakan bantaran sungai.
“Semestinya pihak DLH turun ke lokasi melihat langsung apakah lokasi tambang sudah sesuai dengan yang ditunjukkan pihak ESDM Provinsi. Kemarin kami tidak menambang, justru banjir datang dan menyebabkan longsor serta abrasi di lokasi warga di pinggir sungai,” ungkap Asri.
Ia meminta DLH Wajo bekerja secara profesional dan tidak hanya menilai persoalan berdasarkan laporan dari satu pihak dan langsung ini menutup tambang yang sudah berijin dari ESDM Provinsi Sulsel.
“Jangan hanya menerima laporan kemudian langsung menilai. Turun ke lokasi dan lihat kondisi sebenarnya. Ada warga yang memang terdampak dan perlu didengar keterangannya secara langsung,” lanjutnya.
Pertanyakan Perbedaan Perlakuan
Pihak pengelola tambang juga mempertanyakan adanya aktivitas pertambangan lain di sepanjang Sungai Walanae yang menurut mereka tetap berjalan, sementara aktivitas CV Syarif Hidayatullah justru terus dipersoalkan.
Mereka menyebut sejumlah lokasi seperti Desa Benteng Lompoe, Ujung Pero, Pasaka, Wage dan kawasan lainnya sebagai bagian dari aktivitas penambangan yang perlu mendapat pengawasan pemerintah secara menyeluruh.
Menurut pihak pengelola, apabila persoalan utamanya adalah potensi dampak lingkungan terhadap Sungai Walanae, maka seluruh aktivitas tambang semestinya diperiksa menggunakan standar yang sama.
“Kenapa lokasi tambang kami terus diminta dihengtikan, sementara aktivitas lainnya tetap berjalan? Kalau memang ada persoalan lingkungan, seharusnya semua diperiksa secara objektif,” kata pihak pengelola.
Pihak pengelola juga menyinggung adanya warga yang sejak awal memang menolak keberadaan tambang. Mereka menduga penolakan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat persoalan terus berulang. Itu dikarenakan sakit hati dan memprovokasi warga ini yang mesti sikapi.
Izin Tambang dan Pengawasan Lingkungan
Berdasarkan dokumen yang sebelumnya diberitakan BERITAWAJO.ID, CV Syarif Hidayatullah tercatat memiliki perizinan usaha pertambangan melalui OSS-RBA dengan Nomor Izin 19052200588670003 untuk kegiatan penggalian pasir. Dokumen tersebut mencantumkan wilayah kegiatan di Desa Bentenglompo dan Desa Pasaka, Kecamatan Sabbangparu, dengan luas WIUP sekitar 6,09 hektare.
Namun, keberadaan izin tidak otomatis menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan teknis, lingkungan, keselamatan pertambangan, serta ketentuan lain yang berlaku. Sebaliknya, dugaan pelanggaran lingkungan juga semestinya dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian teknis oleh instansi yang berwenang.
Karena itu, pihak pengelola meminta DLH Wajo bersama instansi teknis terkait turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi sungai, titik abrasi, lokasi tambang, arah aliran material, serta faktor lain yang berpotensi menyebabkan longsor dan abrasi.
“Jangan Hanya Menilai dari Laporan”
Pihak pengelola menilai pemeriksaan lapangan penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak mengenai penyebab kerusakan bantaran sungai.
“Kalau memang tambang menjadi penyebab abrasi, silakan dibuktikan secara teknis. Jangan langsung menuduh sebelum melihat kondisi di lapangan. Justru ketika tambang tidak beroperasi, abrasi tetap terjadi akibat derasnya air kiriman dan banjir,” ujar pihak pengelola.
Baca Juga : LSM Aspirasi Terkait Maraknya Tambang Galjan C Ilegal di Wajo
Di sisi lain, persoalan pertambangan ilegal juga diminta menjadi perhatian pemerintah. Pihak pengelola mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang tidak memiliki legalitas, sementara perusahaan yang mengklaim telah memiliki izin justru menghadapi tuntutan penghentian aktivitas seperti tambang sudah berijin resmi dari ESDM Provinsi Sulsel, CV Syarif Hidayatullah.
“Tambang ilegal masih marak, tetapi tambang yang sudah memiliki izin justru diminta ditutup. Kalau memang ada pelanggaran, tunjukkan hasil pemeriksaannya dan proses sesuai aturan, semestinya ESDM Provinsi Sulsel yang tutup bila ada masalah karena dia yang mengeluarkan ijin dimana diketahui sebelumnya terverifikasi hingga mengeluarkan ijin” tegasnya.
Persoalan tambang CV Syarif Hidayatullah sendiri sebelumnya telah menjadi pembahasan di DPRD Wajo. Pada Oktober 2025, Komisi III DPRD Wajo pernah memfasilitasi rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk warga Bentenglompoe, pemilik tambang, DLH, PUPR, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa.
Dengan adanya silang pendapat antara warga dan pengelola, penyelesaian persoalan dinilai membutuhkan pemeriksaan lapangan secara objektif. Kajian teknis dari instansi berwenang diperlukan untuk menentukan apakah abrasi dan longsor tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan, faktor hidrologis, kondisi bantaran sungai, atau kombinasi beberapa faktor.
BERITAWAJO.ID membuka ruang hak jawab kepada DLH Kabupaten Wajo, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, pemerintah setempat, warga yang menolak maupun mendukung aktivitas tambang, serta pihak CV Syarif Hidayatullah untuk memberikan klarifikasi dan data pendukung agar pemberitaan tetap berimbang.
Editor: Edi Prekendes




