BERITAWAJO.ID, SENGKANG — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, A. Fakhrul Rijal B, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang dikelola CV Syarif Hidayatullah di wilayah Benteng Lompo, Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan, Jum'at 2/10/26.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim DLH Wajo telah melakukan survei lapangan serta mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mendengarkan dan mengklarifikasi persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
DLH Wajo juga telah meminta keterangan dari Kepala Desa Benteng Lompo dan Lurah Wiringpalennae guna memperoleh informasi mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Selanjutnya, DLH Wajo meneruskan persoalan tersebut kepada instansi teknis di tingkat provinsi, termasuk DLHK Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mendapatkan tanggapan sesuai kewenangan masing-masing.
Sambil menunggu hasil koordinasi dan tanggapan dari instansi terkait, DLH Kabupaten Wajo mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan CV Syarif Hidayatullah di lokasi tersebut.
Kepala DLH Wajo menjelaskan, persoalan tersebut bukan merupakan persoalan baru. Menurutnya, masalah tersebut telah berlangsung sejak sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DLH Wajo dan bahkan sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Wajo.
“Ini persoalan sudah lama, sebelum kami dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kalau tidak salah, sudah sekitar dua tahun dan bahkan sudah pernah di-RDP-kan di DPRD Kabupaten Wajo. Karena belum ada solusi, kami tindak lanjuti supaya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak terkatung-katung,” ujar Kepala DLH Wajo.
Dua Pokok Keberatan Masyarakat
Dalam penyampaian aspirasinya, masyarakat Benteng Lompo menyampaikan sejumlah keberatan terkait keberadaan aktivitas pertambangan.
Pertama, masyarakat mempertanyakan dasar penerbitan izin pertambangan CV Syarif Hidayatullah. Sebagian warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terhadap keberadaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Masyarakat juga menyebut adanya surat pernyataan yang ditandatangani sekitar 30 warga yang menyatakan tidak keberatan terhadap aktivitas pertambangan.
Kedua, masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi abrasi di kawasan bantaran Sungai Walanae.
Menurut masyarakat, abrasi telah menjadi persoalan di kawasan tersebut sehingga dikhawatirkan aktivitas pertambangan dapat memberikan dampak terhadap kondisi bantaran sungai.
Baca Juga : “Tipidter Polres Wajo Tinjau Tambang CV Syarif Hidayatullah, DLH Diminta Turun Langsung Cek Kondisi Lapangan”
Amran Jaguar: Penghentian Sementara Tambang Bukan Solusi
Sementara itu, warga Wiringpalennae, Amran Jaguar, menilai penghentian sementara tambang semata belum tentu menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurut Amran, pemerintah melalui DLH Wajo perlu turun langsung ke lokasi dan mempertemukan pihak perusahaan dengan warga yang menyampaikan keberatan.
Ia meminta kondisi lokasi tambang diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui apakah kerusakan bantaran sungai, longsor maupun abrasi benar-benar berkaitan dengan aktivitas pertambangan atau terdapat faktor alam lainnya.
“Bukan suatu solusi kalau tambang langsung dihengtikan. Mestinya Kadis DLH Wajo turun langsung ke lokasi, menanyakan kepada pihak tambang dan warga yang keberatan, kemudian melihat kondisi sebenarnya di lapangan, jangan langsung menghentikan tambang itu terkesan pilih kasih hanya adanya laporan sepihak dan pilih kasih” ujar Amran Jaguar.
Amran juga menilai diperlukan tim teknis atau ahli yang memiliki kompetensi untuk melakukan pemeriksaan di lokasi sebelum menyimpulkan penyebab abrasi maupun longsor.
Menurutnya, apabila hasil kajian teknis nantinya menunjukkan adanya hubungan antara aktivitas pertambangan dengan kerusakan lingkungan, maka langkah penanganan dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Jangan sampai penambang langsung disalahkan, sementara penyebabnya belum diperiksa secara teknis. Bisa saja ada faktor alam. Karena itu perlu tim ahli turun ke lokasi dan memberikan kesimpulan berdasarkan kondisi sebenarnya,” katanya.
Pengelola tambang juga, Herman, menyampaikan bahwa proses sosialisasi pada saat pengurusan izin tetap melibatkan masyarakat. Menurutnya, terdapat tanda tangan warga Bentenglompo maupun Wiringpalennae, termasuk tanda tangan kepala desa dan lurah saat itu.
Karena itu, pihak pengelola berpandangan bahwa proses perizinan telah ditempuh sesuai mekanisme hingga izin dari instansi berwenang diterbitkan.
Abrasi Tetap Terjadi Saat Tambang Tidak Beroperasi
Sebelumnya, sejumlah warga di kawasan Wetareng, Kelurahan Wiringpalennae, Kecamatan Tempe, juga menyampaikan bahwa abrasi di bantaran Sungai Walanae tetap terjadi meskipun aktivitas tambang pasir CV Syarif Hidayatullah tidak beroperasi.
Salah seorang warga, Asri, sebelumnya mengaku memiliki lahan di bantaran Sungai Walanae dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 15 meter. Menurutnya, panjang lahan tersebut kini berkurang menjadi sekitar 70 meter akibat terkikis abrasi.
“Asalnya panjang tanah saya sekitar 100 meter. Sekarang tinggal sekitar 70 meter karena terus terkikis abrasi akibat naiknya air sungai, bukan karena aktivitas tambang. Justru sekarang tambang tidak beroperasi, tetapi abrasi tetap terjadi,” ungkap Asri.
Keterangan serupa disampaikan warga lainnya, Bulla. Ia menyebut abrasi tetap berlangsung meskipun aktivitas pertambangan tidak berjalan.
“Yang kami lihat sekarang, abrasi tetap terjadi walaupun tidak ada tambang yang beroperasi. Itu menunjukkan bahwa abrasi juga dipengaruhi faktor alam, terutama kenaikan debit air Sungai Walanae,” ujarnya.
Namun, penyebab pasti abrasi maupun potensi dampak aktivitas pertambangan tetap membutuhkan pemeriksaan teknis oleh instansi yang berwenang.
Pengelola Minta ESDM Turun ke Lokasi
Sebelumnya, pihak pengelola CV Syarif Hidayatullah juga meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi lokasi.
Pengelola tambang, Herman, menyampaikan bahwa pihaknya berharap persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan berdasarkan laporan atau keberatan salah satu pihak, tetapi melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa aktivitas tambang tersebut telah memiliki dokumen perizinan dan meminta agar seluruh aspek teknis maupun lingkungan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya penghentian sementara oleh DLH Wajo serta permintaan dari berbagai pihak agar dilakukan pemeriksaan teknis, penyelesaian persoalan tambang CV Syarif Hidayatullah kini membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, instansi teknis lainnya, pihak perusahaan dan masyarakat.
Pemeriksaan langsung di lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi bantaran Sungai Walanae serta mengetahui faktor yang menyebabkan abrasi maupun perubahan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Dengan demikian, keputusan selanjutnya dapat diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian teknis, bukan hanya berdasarkan klaim dari salah satu pihak,(Tim).
Editor: Edi Prekendes



