BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Pemerintah Kabupaten Wajo kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu disampaikan Bupati Wajo, Andi Rosman, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Kamis (25/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD Wajo. Turut hadir unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya, Bupati Andi Rosman mengungkapkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut menjadi raihan opini WTP ke-11 secara berturut-turut sejak tahun 2015.
"Alhamdulillah, Kabupaten Wajo kembali memperoleh opini WTP dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025," ujar Andi Rosman.
Bupati menjelaskan, realisasi pendapatan daerah sepanjang tahun 2025 mencapai Rp1,62 triliun atau 103,08 persen dari target sebesar Rp1,57 triliun.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil terealisasi sebesar Rp256 miliar atau 106,98 persen dari target Rp239 miliar. Adapun pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi mencapai Rp1,36 triliun atau 102,37 persen dari target sebesar Rp1,33 triliun.
Di sisi belanja, Pemerintah Kabupaten Wajo merealisasikan belanja dan transfer sebesar Rp1,53 triliun atau 93,69 persen dari total anggaran Rp1,64 triliun. Rinciannya meliputi belanja operasi sebesar Rp1,04 triliun, belanja modal Rp295,9 miliar, serta belanja transfer Rp197,4 miliar.
Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus sebesar Rp85,09 miliar. Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp66,94 miliar atau 99,94 persen dari target, sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 mencapai Rp152,04 miliar.
Menurut Andi Rosman, capaian tersebut mencerminkan kondisi pengelolaan keuangan daerah yang tetap sehat dan terjaga.
"Penggunaan anggaran ke depan harus semakin terarah, efisien, dan efektif untuk mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas daerah," tegasnya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo atas sinergi dan kerja sama yang telah terbangun selama ini dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pada akhir penyampaiannya, Andi Rosman secara resmi menyerahkan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Wajo untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan keuangan daerah.
"Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah," ujar Firmansyah.
Ia menambahkan, DPRD Wajo akan melaksanakan pembahasan secara objektif dan profesional guna memastikan setiap anggaran yang telah digunakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Wajo.
"DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan secara objektif guna memastikan anggaran berfungsi dan punya manfaat bagi masyarakat Kabupaten Wajo," tandasnya.
Sumber : Humas Pemda Wajo
Editor. : Edi Prekendes


