-->

Iklan

Tiang Listrik Berdiri di Halaman Rumah, Apakah Pemilik Berhak Minta Ganti Rugi? Ini Penjelasan Hukumnya

REDAKSI
Sabtu, 27 Juni 2026, 7:20 PM WIB Last Updated 2026-06-27T11:20:22Z



BERITAWAJO.ID, SENGKANG – Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penggunaan tanah milik pribadi untuk pemasangan tiang listrik atau jaringan tenaga listrik tidak serta-merta dapat dilakukan tanpa kompensasi.


Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha ketenagalistrikan memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada pemilik tanah, bangunan, maupun tanaman yang terdampak akibat pembangunan jaringan tenaga listrik.


Artinya, apabila tiang listrik atau jaringan listrik berdiri di atas tanah milik warga, terdapat mekanisme hukum yang mengatur hak-hak pemilik tanah.


Namun demikian, besaran kompensasi tidak ditetapkan secara seragam di seluruh Indonesia. Nilainya ditentukan berdasarkan hasil penilaian dan kesepakatan antara para pihak dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti luas lahan yang digunakan, lokasi tanah, nilai ekonomis tanah, bangunan, hingga tanaman yang terdampak.


Selain itu, proses pemasangan jaringan listrik pada prinsipnya harus dilakukan sesuai prosedur, termasuk adanya sosialisasi serta penyelesaian hak atas tanah apabila penggunaan lahan milik masyarakat memang diperlukan.


Apabila pemasangan dilakukan tanpa persetujuan, tanpa mekanisme yang sesuai, atau menimbulkan kerugian bagi pemilik tanah, masyarakat dapat mengajukan keberatan dan menempuh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kondisi tertentu, tuntutan ganti rugi juga dapat diajukan melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata apabila terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian.


Kasus seperti ini kerap baru disadari ketika pemilik hendak menjual rumah. Keberadaan tiang listrik di halaman atau akses bangunan yang terganggu sering kali memengaruhi nilai jual properti dan membuat calon pembeli mengurungkan niatnya.


Karena itu, masyarakat yang memiliki tiang listrik atau jaringan listrik di atas tanah pribadi disarankan untuk memastikan status penggunaan lahannya, menanyakan dasar hukum pemasangan, serta mekanisme kompensasi kepada pihak penyelenggara ketenagalistrikan apabila diperlukan.


Catatan Redaksi: Hak atas kompensasi bergantung pada kondisi setiap kasus. Tidak semua tiang listrik yang berada di dekat atau di dalam batas tanah otomatis menimbulkan hak ganti rugi. Penilaiannya perlu melihat status lahan, legalitas pemasangan, dokumen yang pernah ditandatangani, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)


Editor : Edi Prekendes 


Komentar

Tampilkan

  • Tiang Listrik Berdiri di Halaman Rumah, Apakah Pemilik Berhak Minta Ganti Rugi? Ini Penjelasan Hukumnya
  • 0

Terkini

Topik Populer