BERITAWAJO.ID, BELAWA – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Norman dan Erwin di Desa Wele'e, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, berakhir damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi oleh anggota Polsek Tempe, AIPTU Fadli, di Mapolsek Belawa, Kamis (9/7/2026).
Proses penyelesaian secara kekeluargaan itu dihadiri langsung oleh korban Erwin, pelaku Norman, keluarga kedua belah pihak, termasuk istri masing-masing. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif hingga akhirnya kedua pihak sepakat mengakhiri perselisihan tanpa melanjutkan proses hukum.
Dalam arahannya, AIPTU Fadli menjelaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui perdamaian apabila memenuhi syarat dan para pihak bersedia berdamai.
"Kalau suatu perkara masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka kita upayakan mencari solusi terbaik. Jangan sedikit-sedikit semua harus berakhir di pengadilan. Yang terpenting tidak ada lagi dendam setelah ini," ujar AIPTU Fadli.
Baca Juga : Warga Welee Ajak Korban Lain Melapor, Sebut Dugaan Penipuan Erwin Sudah Lama Meresahkan Lingkungan
Ia juga menyinggung awal mula perselisihan yang dipicu persoalan sebuah badik yang dipinjamkan kepada Erwin. Menurutnya, saat badik dikembalikan, terjadi perbedaan pendapat mengenai identitas badik tersebut sehingga memicu kesalahpahaman yang berujung dugaan penganiayaan.
AIPTU Fadli mengingatkan kedua belah pihak agar menjadikan persoalan tersebut sebagai pelajaran dan tidak lagi saling menyimpan rasa dendam.
"Kalau sudah berdamai, jangan ada lagi permusuhan. Keluar dari kantor polisi ini kembali seperti saudara. Tinggalkan semua persoalan yang sudah lewat," pesannya.
Dalam kesempatan itu, Erwin dan Norman saling menyampaikan permohonan maaf. Keduanya kemudian berjabat tangan disaksikan keluarga masing-masing serta personel kepolisian.
Sebagai bagian dari proses Restorative Justice, kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan damai yang berisi kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Dalam isi kesepakatan tersebut disebutkan bahwa apabila salah satu pihak kembali melakukan perbuatan serupa, maka pihak yang dirugikan berhak menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah penandatanganan surat perdamaian, korban Erwin bersama keluarganya secara resmi mencabut laporan pengaduan terkait dugaan penganiayaan, sehingga perkara tersebut tidak lagi dilanjutkan ke proses penyidikan.
AIPTU Fadli berharap perdamaian yang telah disepakati benar-benar dijaga oleh kedua belah pihak.
"Mulai hari ini tidak ada lagi persoalan. Kalau sudah saling memaafkan, kembali hidup rukun di tengah masyarakat. Jangan ada lagi kejadian serupa," tutupnya.
Sementara itu, proses Restorative Justice tersebut hanya menyelesaikan perkara dugaan penganiayaan antara Norman dan Erwin. Adapun dugaan penipuan yang sebelumnya disampaikan sejumlah warga Desa Wele'e terhadap Erwin merupakan perkara yang berbeda dan hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat serta menunggu penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim)
Editor : Edi Prekendes




